Indra L Bruggman Cs Gugat Pemilik Studio Foto Rp5 Miliar

Diposting oleh Samino on Jumat, 10 Juli 2009

Indra L Bruggman, Jonathan Fritzy, Laura Antonnieta dan Dhini Aminarti--akan melaporkan Eva Bun, pemilik studio foto Octopus Studio, ke polisi. Pasalnya, dua surat somasi yang mereka layangkan, terkait pencatutan foto mereka, tidak mendapatkan respon dari pihak Eva Bun.

Langkah hukum yang ditempuh Indra Cs ini terkait dengan beredarnya selebaran bertajuk "Paket Glamour Digital" tanpa izin dari mereka. Sebab, di selebaran itu terpampang gambar/ foto mereka. Hal itu terjadi, saat Benny Simanjuntak, bos CMA (Contoh Management Artis, tempat ketiga artis bernaung) menemukan selebaran itu saat menyaksikan pameran foto wedding di Jakarta Convention Center (JCC). Saat itu Octopus Studio sedang mempromosikan paket foto studio kepada masyarakat.

Menurut Hotman Paris Hutapea, penasihat hukum Contoh Management Artist, minggu depan pihaknya akan melakukan gugatan secara perdata dan pidana terhadap Eva Bun selaku pemilik studio foto tersebut. "Berdasarkan surat somasi yang telah kami layangkan sebanyak dua kali, Eva Bun tidak punya itikad baik untuk menyelesaikannya," kata Hotman didampingi para artis itu dan Benny Simanjuntak.

Secara perdata Indra L Bruggman Cs menggugat Evan Bun sebesar Rp 5 miliar. Sedangkan secara pidana, mereka akan melaporkan Eva Bun dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan (pasal 335 KUHP), dugaan penipuan (pasal 378 KUHP), dugaan pemalsuan surat (pasal 264 KUHP), dan dugaan memberikan keterangan palsu (pasal 266 KUHP). Pihak Eva Bun sendiri hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar