Bangunan Lentur Minimalisir Kerusakan Akibat Gempa

Diposting oleh Samino on Selasa, 27 Oktober 2009

SEMARANG, KOMPAS.com - Pakar konstruksi dan tata bangunan Universitas Diponegoro Semarang Dr Sri Tudjono mengatakan, bangunan yang bersifat lentur dapat meminimalkan kerusakan yang diakibatkan gempa bumi.

"Material konstruksi bangunan yang bersifat lentur dapat menyerap energi, baik energi tarikan maupun tekanan, dan beberapa material bangunan yang memiliki sifat lentur adalah besi dan kayu," kata Sri Tudjono di Semarang, Senin (12/10).

Ia mengatakan, besi digunakan sebagai kolom yang berfungsi sebagai bingkai untuk mengikat konstruksi bangunan dan dapat menyerap energi yang muncul, termasuk getaran gempa bumi. Namun, kata dia, banyak bangunan yang tidak menggunakan besi.

"Biasanya,rancangan bangunan hanya mengandalkan dinding dari batu bata dan semen yang tidak dilengkapi dengan kolom besi, padahal dinding bata tidak bersifat lentur, tetapi justru bersifat getas dan mudah pecah," katanya.

Karena itu, kata dia, ketika menghadapi energi yang muncul akibat gempa, bangunan yang tidak dilengkapi dengan kolom besi langsung hancur, sementara bangunan yang dilengkapi dengan besi kolom hanya rusak-rusak.

"Namun, kekuatan bangunan yang dilengkapi dengan kolom besi juga tidak menjamin dapat meminimalisasi dampak getaran gempa apabila pemasangan dan konstruksinya tidak sesuai dengan prinsip ’detailing’," katanya.

Prinsip "detailing" di antaranya adalah proses pemasangan sambungan antarbesi kolom, karena para pekerja konstruksi bangunan biasanya kurang memerhatikan bahwa pemasangan antarbesi harus dikait silang, karena pertimbangan kepraktisan.

"Pekerja bangunan sering memasang sambungan antarbesi kolom secara seadanya, padahal kekuatan dan kelenturan yang dihasilkan juga dipengaruhi oleh kekuatan sambungan," katanya.

Selain itu, kata Sri, sebuah bangunan dalam jarak tertentu harus diperkuat dengan bingkai berupa besi kolom, idealnya setiap jarak 12 meter persegi, untuk mengikat dan memperkuat antardinding agar tidak mudah runtuh.

"Material yang digunakan berupa campuran semen, pasir, dan kricak (kerikil) juga harus ditakar dengan perbandingan 1:2:3, dan air yang digunakan sebaiknya memiliki takaran 0,4-0,45 persen, jangan terlalu banyak," katanya.

Disinggung tentang pemenuhan konstruksi rumah tahan gempa di daerah Semarang, ia mengatakan, secara umum konstruksi bangunan rumah di Semarang sudah dilengkapi dengan kolom besi, terutama untuk bangunan rumah tangga.

Akan tetapi, ia mengatakan, dirinya masih meragukan pemenuhan prinsip "detailing" dalam konstruksinya, sebab pemasangan besi kolom agar bangunan bersifat lentur tidak terwujud apabila pemasangan tidak tepat.

Ia mengatakan, pemasangan atap menggunakan bahan yang ringan, misalnya asbes dan seng, juga dapat meminimalkan gempa, jika dibanding penggunaan genting, terutama untuk menghadapi gempa yang bersifat vertikal.

"Secara prinsip, konstruksi rumah tahan gempa jika terkena getaran atau energi yang muncul memang dapat mengalami kerusakan, namun tidak langsung hancur lebur yang membahayakan penghuninya," kata Sri.
More aboutBangunan Lentur Minimalisir Kerusakan Akibat Gempa

Konsep Bangunan Tahan Gempa

Diposting oleh Samino

Gempa bumi adalah suatu fenomena alam yang tidak dapat dihindari, tidak dapat diramalkan kapan terjadi dan berapa besarnya, serta akan menimbulkan kerugian baik harta maupun jiwa bagi daerah yang ditimpanya relatif waktu singkat.

Bangunan tahan gempa pada pokoknya adalah bangunan yang dibuat untuk meminimalkan kerugian baik korban jiwa maupun harta benda. Jadi bukan membuat bangunan yang sama sekali tidak rusak jika terkena gempa bumi, yang mana untuk membuatnya membutuhkan biaya sangat besar. Namun, memang ada bangunan yang dibuat demikian, yang digunakan untuk rumah sakit, kantor pemerintahan, bangunan ibadah yang besar, museum, instalasi kelistrikan maupun nuklir.

Prinsip-prinsip membuat konstruksi bangunan tahan gempa antara lain, bangunan tahan gempa haruslah terencana dan teratur secara geometri. Bagian yang menahan beban dengan yang tidak harus dianggap sebagai satu kesatuan yang saling mempengaruhi. Bangunan harus dibuat seringan mungkin. Bagian atap bangunan yang berat juga akan membahayakan struktur dan penghuni di bawahnya. Struktur yang direncanakan haruslah sesederhana mungkin sehingga jalur beban gaya vertikal maupun horizontal dapat dimengerti dengan mudah.

Denah sebaiknya dirancang dengan sesimetris mungkin, seimbang ukurannya antara bagian kiri dan kanan, depan dengan belakang bangunan. Dapat pula berbentuk bujur sangkar maupun lingkaran penuh. Struktur yang vertikal seperti tiang atau kolom dan kuda-kuda ditempatkan sedemikian rupa, sehingga dapat menerima beban terbesar. Semakin besar gaya vertikal, semakin besar pula ketahanan terhadap gaya gempa yang berguncang dan memuntir ke segala arah. Letakkan tangga, lift, dan eskalator sedekat mungkin dengan pusat bangunan.

Potongan vertikal bangunan sebaiknya berbentuk segi empat. Tinggi bangunan sebaiknya tidak melebihi empat kali lebar gedung. Struktur konstruksi bangunan sebaiknya dipilih yang monolit, berarti seluruh konstruksi bangunan dikonstruksikan dengan bahan bangunan yang sama karena pada saat terjadi gempa, bahan bangunan yang berbeda akan memberikan reaksi yang berbeda pula. Ketebalan pelat lantai pada bangunan bertingkat dengan ketebalan balok sebaiknya lebih besar daripada biasanya untuk menghindari getaran vertikal sejauh mungkin. Balok tidak boleh dibuat lebih besar daripada tiang tumpuannya agar tidak terjadi ketegangan tambahan.

Contohnya : Rumah Tahan Gempa dengan menggunakan balok beton fleksibel.

Balok beton fleksibel

Metode lain membuat rumah tahan gempa adalah dengan pembentukan balok beton fleksibel. Balok beton fleksibel tidak menyatu dengan lapisan dinding, tetapi hanya dihubungkan dengan pelat baja.

”Ketika terjadi gempa, struktur balok beton fleksibel itu dibebaskan bergerak. Namun, lapisan dinding dipertahankan tidak bergerak supaya terhindar dari keretakan,”

Pada prinsipnya, bangunan atau rumah tahan gempa itu menggunakan material yang ringan, tetapi kuat. Logikanya, ketika terpaksa harus runtuh akibat gempa, struktur bangunan dari material ringan itu tidak akan sampai mematikan.

”Di sinilah letak penting untuk kembali menengok cara-cara tradisional kita dalam mendirikan bangunan atau rumah dengan kayu dan bambu. Kemudian, atapnya berupa ijuk, dan sebagainya,”

Pemilihan material seperti kayu dan bambu memenuhi unsur ringan dan kuat, seperti pembuatan dinding dengan gedek atau rajutan bilah bambu itu jelas akan membentuk lapisan dinding yang ringan dan ramah terhadap gempa. Untuk menempuh kembali metode tradisional tersebut, langkah terpenting adalah membuat material yang lebih kuat dan tahan lama, seperti melapisi bambu dengan polimer.

Sumber dari : kompas.com

More aboutKonsep Bangunan Tahan Gempa

Sharing pembuatan izin usaha untuk makanan (P-IRT)

Diposting oleh Samino on Rabu, 21 Oktober 2009

Salam Funtastis….

Cuma mau sharing aja buat teman teman yang punya usaha kuliner (khususnya di Bekasi)..,Karena saya usahanya makanan kecil jadi mau expansi untuk mengembangkan usaha jualannya dengan mendapatkan ijin usaha dari DINKES untuk label Coklat Mentari (www.CoklatMentari.com).

Walaupun sekarang ini semua bahan olahannya sudah ada label dari DINKES & Halal Mui di masing masing produk kemasannya, tapi kami mau dapat label sendiri untuk COKLAT MENTARI nya agar label produk kami makin dipercaya oleh masyarakat karena sudah melalui proses pengechekan oleh Dinkes setempat.

Karena kalau sudah dapat no Registrasi (P-IRT) dari DEPKES tersebut kita bisa memasukkan/jualan yang lebih besar seperti masuk ke dalam Pasar Modern (carrefour/Giant..dll), katanya….loh.

P-IRT apa sih? kepanjangannya Pangan Industri Rumah Tangga, dimana untuk mendapatkan Sertifikat P-IRT tersebut harus melalui proses penyuluhan dari Dinkes setempat yang ditujukan bagi kalangan pengusaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk mendapatkan arahan kesehatan pangan yang diproduksi oleh pengusaha pangan tersebut. syaratnya salah satunya adalah harus punya SIUP.

Akhirnya mulailah bersibuk ria mengurus ijin usaha, mulai dari Surat Keterangan
Domisili Usaha (Syarat bikin SIUP) yang di urus di RT->RW->Lurah-> sampe tanda tangan CAMAT.
biayanya :
Surat Pengantar dari RT: Gak bayar (masukin aja ke kas RT)
Surat Pengantar dari RW: Gak Bayar (masukin aja ke kas RW)
Surat Pengantar dari Lurah: 50 Ribu (Tadinya 100 ribu, tapi nego dengan
pengurusnya karena dikira mau minta pinjaman dana ke Bank :D )
Tembusan ke CAMAT : bayar 100 Ribu (ini juga udah di tawar..:(
huihh ternyata hari gini masih aja ada yang kayak gini..)

Abis itu ngurus izin usaha SIUP di kantor walikota Bekasi
tepatnya di BPPT (Balai Pengurusan Perizinan Terpadu)…, ternyata tidak sesulit
yang saya bayangkan…, sempat terlintas mau pake jasa usaha aja tinggal bayar
lebih untuk jasanya.. cuma karena penasaran dan semangat 45 nya untuk mau maju
jadi saya urus sendiri..:P. Pas daftar di Front Officenya
Gak Neko neko.. cuma tinggal kasih :
1. Foto copy SKDU dari camat.
2. Foto copy KTP penanggung jawab usaha
3. Materai 2 Lembar (6000)
4. Biaya Administrasi: 250.000
Jadinya tinggal tunggu sekitas 5 hari kerja (Emang sgitu sih kalo baca baca di
Internet www.kotabekasi.go.id tentang urus siup di BPPT)

Nahhh abis SIUP jadi tinggal daftar ke DINKES Kota Bekasi, di sini juga gak banyak neko neko kok.
Tinggal daftar ke bagian pelayanan Makanan & Minuman ambil formulir jangan lupa bawa sample produknya.
Biayanya 300 Ribu (Ini biaya sudah semua, termasuk bayar penyuluh dan snack
untuk pas hari H penyuluhan nanti yang 1 hari penuh dari pagi sampe sore).
Cuma emang di DINKES nya itu yang agak lama karena harus menunggu total 30
pendaftar untuk penyuluhan barengnya, kemaren aja pas daftar urutan 17 pas bulan

February (kalo gak salah) nunggu sekitar sebulanan lah. Nah kalo mau cepet dari proses pendaftaran sampe penyuluhan langsung aja daftar rame rame 30 orang biar bisa langsung dapat penyuluhan hehehe

Nah pas hari H penyuluhan, itu akan seharian penuh mendapatkan bimbingan dari DINKES dimana materinya kurang lebih tentang cara pengolahan bahan yang baik, penyakit pangan, sanitasi, undang undang & Pengawasan Pangan, dll.

Setelah penyuluhan biasanya akan ada kunjungan lapangan ke tempat usaha, kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung apakah sarana produksi (alat dan mesin, tempat, bahan yang digunakan, bahan pembantu, dll), cara proses pengolahan, dll sudah dilaksanakan dengan baik oleh UKM sesuai dengan prinsip-prinsip kemanan pangan yang telah diperoleh selama penyuluhan.

insyaallah setelah kunjungan & penyuluhan itu baru kita dapatkan surat sertifikat P-IRT dari DINKES.

Sekarang kami sudah mendapatkan sertifikat P-IRT tersebut, hayo para pengusaha makanan (UKM) buruan daftarin usahanya untuk mendapatkan sertifikat P-IRT.

@Imed

http://www.CoklatMentari.com

More aboutSharing pembuatan izin usaha untuk makanan (P-IRT)

Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi dan Kesehatan

Diposting oleh Samino

Usaha di bidang farmasi dan kesehatan sering kali dikatakan sebagai jenis usaha yang sangat unik dan bergengsi, karena memerlukan tenaga ahli seperti apoteker, dokter, dan bidan. Berusaha di bidang ini, kita dituntut untuk jeli melihat peluang yang ada dan kapan harus memulainya agar mendatangkan keuntungan. Walaupun, utamanya tetap bertujuan sosial, yaitu menyembuhkan pasien.

Selain keahlian dan kemampuan khusus, diperlukan juga izin-izin usaha dari pihak yang berwenang untuk mendirikan usaha di bidang farmasi dan kesehatan. Buku ini berisi berbagai macam tata cara mengurus perizin usaha di bidang farmasi dan kesehatan, dari pengajuan surat penugasan apoteker, pendirian apotek dan apotek rakyat, pendaftaran surat izin pengobat tradisional dan pengobat tradisional asing, izin usaha industri obat tradisional dan industri kecil obat tradisional, surat izin bidan, sampai cara memperoleh surat izin usaha praktik dokter dan dokter gigi. Buku ini cocok dibaca oleh Anda para apoteker, pengobat tradisional, bidan, dokter, dokter gigi, serta masyarakat yang berminat usaha di bidang farmasi dan kesehatan.

More aboutTata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi dan Kesehatan

Memulai Usaha dan Mengurus Perizinannya

Diposting oleh Samino

Sebenarnya usaha apa saja yang memerlukan perijinan? Atau kalau dibalik pertanyaannya, ijin itu digunakan untuk apa saja? Pertanyaan kedua sebenarnya akan jelas bahwa tidak hanya mendirikan usaha saja yang memerlukan perijinan usaha, tapi banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang memerlukan perijinan. Misalnya saja ijin keramaian (untuk restoran dll) dan juga ijin pasang papan nama.
Aturan yang menjadi dasar untuk ini adalah Inpres No 5 Th 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Aturan ini dibuat karena memang sangat banyak keruwetan yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.
Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:
1. Tahapan ijin
Untuk mendapatkan ijin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan ijin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan ijin sementara, ijin tetap hingga ijin perluasan.
2. Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perijinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA)
3. Ijin Per Departemen
Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan ijin usaha disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll
4. Ijin Departemen Terkait
Departemen perdagangan mengeluarkan ijin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap ijin harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.
More aboutMemulai Usaha dan Mengurus Perizinannya

Izin usaha outsourching harus dievaluasi

Diposting oleh Samino

40% perusahaan tak bayar jamsostek

Pemerintah diminta segera mengevaluasi praktek outsourching dan buruh kontrak karena menyimpang dari UU Nomor: 13/2003, dan upaya mensejahterakan buruh. Untuk itu pemberian izin usahanya harus dihentikan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban dihadapan ratusan buruh dalam peringatan hari Pekerjaan Layak Sedunia secara nasional dipusatkan di Lapangan Titi Kuning Medan, Selasa (7/10).

Hadir dalam kesempatan tersebut unsur pengurus DPD KSBSI Sumatera Utara di antaranya Ediman Manik SH, Daulat Sihombing SH, Edward Marpaung serta tiga ratusan buruh dari DPC KSBSI Medan, Binjai, dan Deliserdang.

Menurut Rekson Silaban, pemerintah harus segera mengevaluasi praktek outsourching dan sistem kontrak terhadap pekerja dan untuk sementara menghentikan pemberian izin usahanya.

Jumlah pekerja informal pada 2003 tercatat 37 juta orang telah berkurang sebanyak 9 juta orang, akibat diberlakukannya sistem buruh kontrak dan outsourching oleh pelaku usaha pada akhirnya tidak mensejahterakan pekerja, ujarnya.

Sementara itu, jumlah perusahaan membayarkan iuran Jamsostek karyawannya juga mengalami penurunan dari tahun ke tahun, khususnya setelah maraknya pemberian izin outsourching oleh pemerintah.

Khusus untuk Sumatera Utara, lanjutnya, sebanyak 40 persen perusahaan yang terdata tidak membayarkan iuran karyawannya ke PT Jamsostek, padahal hal tersebut telah melanggar UU Nomor:13/2003, paparnya.

Sistem outsourching dan buruh kontrak telah membuka peluang terjadinya penyimpangan terhadap UU ketenagakerjaan dalam mensejahterakan buruh.

Relasi perburuhan yang tidak adil dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan upah murah, sistem kontrak dan praktek outsourching adalah musuh bersama, sehingga serikat buruh harus bersatu untuk melawan, imbaunya.

Dari lapangan sepak bola Titi Kuning, Medan Johor, para perwakilan buruh mendatangi gedung DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol. Kedatangan mereka diterima Komisi E dipimpin Ketua Rafriandi Nasution, SE, ST didampingi anggota H. Hasnan Said dan anggota Komisi D Harman Manurung dari Partai Buruh, Edy Syahrial dari Jamsostek serta dari Disnaker Sumut.

Usai mendengarkan paparan Ketua Umum KSBSI Rekson Silaban tentang keberatannya diberlakukan sistem outsourching dan buruh kontrak yang diberlakukan perusahaan, ketua Komisi E DPRD Sumut Rafriandi Nasution menyatakan dapat memahami keberatan KSBSI.

Rafriandi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi disampaikan KSBSI sesuai prosedur. Sebaga lembaga legislatif, lanjut Rafriandi, pihaknya tetap terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya kepada pihak eksekutif sebagai mitra.
SUmber : (Erwan Efendi & Syahrizal-fjr)
More aboutIzin usaha outsourching harus dievaluasi

Trend Latihan Bela Diri Kung Fu di Kalangan Anak-anak Gaza

Diposting oleh Samino on Minggu, 18 Oktober 2009

KNRP - Anak-anak Gaza menemukan saluran kegiatan yang lebih positif untuk menghadapi himpitan hidup yang kian mencekik. Beberapa tempat latihan bela diri Kung Fu dibuka untuk anak-anak di Gaza, dan anak-anak Gaza pun berbondong-bondong mendaftar dan ikut pelatihan bela diri itu.

Usai berakhirnya perang Gaza beberapa bulan lalu, para psikiater di Gaza menyebutkan anak-anak merupakan bagian korban perang yang paling menderita kejiwaannya. Salah satu bentuk efeknya adalah, kecenderungan untuk melakukan kekerasan guna melampiaskan kemarahan dan kesedihan yang menggumpal dalam dada mereka. Mereka, dianggap wajar memiliki kondisi jiwa seperti itu, karena dipahami, ketidakberdayaan mereka melawan alat-alat perang Israel yang semena-mena melakukan serangan.

Dari sanalah, muncul inisiatif untuk menyalurkan gejolak emosi itu dalam bentuk yang positif, yakni latihan bela diri. Kung Fu adalah salah satu cabang bela diri yang kini mulai dibuka di Beit Laheya.

Shalih Mashri (9) yang mengikuti latihan itu mengatakan, “Olah raga ini membuat saya lebih kuat dan mampu membela diri, keluarga, tanah air saya dari orang-orang Yahudi.” Seorang murid latihan kungfu yang sudah bersabuk merah menimpali, “Kami lari rumah karena kami khawatir pemboman. Tapi setelah kami melakukan latihan setiap hari di sini, saya merasa bertambah kuat dan tidak merasa takut lagi dengan siapapun.” Ada lagi seorang anak Abu Herbeid (9) yang mengatakan hal serupa. Katanya, “Tidak ada orang yang bias menyakiti kami bila kami menjadi pahlawan kung fu. Semuanya akan takut karena kami kuat dan berani… “

Pelatih Kung Fu, Osama, mengatakan bahwa dirinya telah belajar Kung Fu sejak tiga tahun lalu. Ia mengatakan selalu bahwa apa yang diajarkannya itu kalau tidak digunakan dengan benar akan menjadi permainan yang berbahaya. “Ada sejumlah kecelakaan dalam latihan, tapi kami berusaha melatih dengan baik. Kami mencintai olrah raga ini karena hal ini menjadikan kami lebih merasa lapang dan bias menyalurkan kemampuan fisik kami.”

Menurut dr Eyad Siraj, Direktour Program Kesehatan Jiwa di Gaza, kecenderungan anak-anak kepada jenis olah raga bela diri ini memang merupakan salah satu efek perang. Peperangan yang berlangsung selama tiga minggu berturut-turut telah mewarnai jiwa anak-anak. “Perang menjadi sebab utama trend bela diri di kalangan anak-anak Gaza, karena sebelumnya trend ini tidak ada. Benturan psikologis yang dialami anak-anak menjadikan mereka cenderung pada kekerasan lebih tinggi, dan itu terlihat dalam kecenderungan mereka memilih olah raga bela diri.” Tapi ia sendiri tidak menganggap hal itu negative, justru sebaliknya, “bela diri kung fu ini baik untuk melatih diri dan menyalurkan potensi dalam diri. Tapi kita harus hati-hati agar ini tidak menjadi sarana meningkatnya kekerasan.” (mln/iol)

More aboutTrend Latihan Bela Diri Kung Fu di Kalangan Anak-anak Gaza