Tampilkan postingan dengan label jasa pelayanan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jasa pelayanan publik. Tampilkan semua postingan

NILAI PLUS USAHA BERIJIN

Diposting oleh Samino on Minggu, 15 November 2009

Usaha berizin tentu saja memiliki nilai plus apabila dibandingkan dengan usaha yang tidak berijin. Namun, sebelum berbicara mengenai keuntungan, anda harus mempertimbangkan bahwa mengurus ijin usaha merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Perijinan usaha telah diatur dalam Undang- Undang dan merupakan peraturan resmi dari pemerintah yang harus dijalankan oleh siapapun. Sebagai produk hukum, tentu saja peraturan mengenai ijin usaha tersebut berfungsi untuk menjaga kepentingan bersama masyarakat dan tidak merugikan pihak manapun. Karenanya, ijin usaha akan membuat kejelasan usaha dan menjamin hak dari pemilik usaha tersebut untuk dilindungi secara hukum dan juga menjamin hak masyarakat luas agar tidak dirugikan dengan hadirnya usaha tersebut.

Pada dasarnya izin usaha memiliki nilai plus dalam hal jaminan hak hukum. Selain mengurus ijin usaha merupakan kewajiban, pemegang ijin juga memiliki hak-hak yang diatur dalam undang- undang. Salah satu yang terpenting adalah jaminan hukum untuk mendapat perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya pungutan-pungutan diluar pungutan resmi atau pengakuan hak paten merek milik kita oleh orang lain, dan lain-lain. Pemegang izin usaha berhak melaporkan dan mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum. Selain itu, apabila anda memiliki ijin dalam menjalankan usaha, berarti anda tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena, apabila anda menjalankan usaha yang tidak berijin, maka sama saja anda melakukan aktifitas ilegal yang melanggar hukum dan dapat diperkarakan. Tentu saja hal ini akan merugikan pelaku usaha.

Selain itu jika suatu usaha yang memiliki ijin yang lengkap dan sah maka yang tadinya misalnya merupakan usaha informal dapat menjadi usaha yang formal dan akan lebih mudah untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan, sehingga dengan dukungan permodalan yang lebih kuat bukan tidak mungkin usaha anda akan semakin berkembang dan besar.

Sudahkah usaha anda mempunyai ijin usaha?, segera lengkapi ijin usaha anda, kami akan membantu memberikan solusi untuk perijinan usaha anda. Salam sukses.

More aboutNILAI PLUS USAHA BERIJIN

MACAM-MACAM IJIN USAHA

Diposting oleh Samino

Jika anda akan menjalankan sebuah usaha, tentu saja memerlukan banyak persiapan. Selain modal utama, rencana operasional harian usaha dan perhitungan potensi keuntungan, anda perlu memikirkan aspek legal dari sebuah usaha. Di Indoesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi terkait lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktifitas dagang wajib untuk membuat ijin usaha. Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha Umum dan Khusus. Ijin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha Travel, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan lain-lain.

Usaha berijin akan menjamin keamanan anda dalam menjalankan usaha. Selain itu, sebagai warga Negara yang baik anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Untuk mendapatkan SIUP, anda beberapa jenis ijin lainnya yang juga perlu diurus yaitu Ijin Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain. Anda tidak akan mendapat resiko administratif dari pemerintah dalam menjalankan usaha ke depan apabila telah memiliki Ijin Usaha yang sesuai dengan bidang usaha dan peruntukannya. Apabila usaha anda telah berjalan, akan ada ijin-ijin lainnya yang anda perlukan misalnya apabila anda akan beriklan, anda akan membutuhkan ijin reklame dan lain-lain.

Anda membutuhkan kelengkapan Ijin Usaha Anda, kami siap membantu karena kami akan memberikan solusi untuk perijinan usaha yang Anda perlukan.

More aboutMACAM-MACAM IJIN USAHA

Sharing pembuatan izin usaha untuk makanan (P-IRT)

Diposting oleh Samino on Rabu, 21 Oktober 2009

Salam Funtastis….

Cuma mau sharing aja buat teman teman yang punya usaha kuliner (khususnya di Bekasi)..,Karena saya usahanya makanan kecil jadi mau expansi untuk mengembangkan usaha jualannya dengan mendapatkan ijin usaha dari DINKES untuk label Coklat Mentari (www.CoklatMentari.com).

Walaupun sekarang ini semua bahan olahannya sudah ada label dari DINKES & Halal Mui di masing masing produk kemasannya, tapi kami mau dapat label sendiri untuk COKLAT MENTARI nya agar label produk kami makin dipercaya oleh masyarakat karena sudah melalui proses pengechekan oleh Dinkes setempat.

Karena kalau sudah dapat no Registrasi (P-IRT) dari DEPKES tersebut kita bisa memasukkan/jualan yang lebih besar seperti masuk ke dalam Pasar Modern (carrefour/Giant..dll), katanya….loh.

P-IRT apa sih? kepanjangannya Pangan Industri Rumah Tangga, dimana untuk mendapatkan Sertifikat P-IRT tersebut harus melalui proses penyuluhan dari Dinkes setempat yang ditujukan bagi kalangan pengusaha Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk mendapatkan arahan kesehatan pangan yang diproduksi oleh pengusaha pangan tersebut. syaratnya salah satunya adalah harus punya SIUP.

Akhirnya mulailah bersibuk ria mengurus ijin usaha, mulai dari Surat Keterangan
Domisili Usaha (Syarat bikin SIUP) yang di urus di RT->RW->Lurah-> sampe tanda tangan CAMAT.
biayanya :
Surat Pengantar dari RT: Gak bayar (masukin aja ke kas RT)
Surat Pengantar dari RW: Gak Bayar (masukin aja ke kas RW)
Surat Pengantar dari Lurah: 50 Ribu (Tadinya 100 ribu, tapi nego dengan
pengurusnya karena dikira mau minta pinjaman dana ke Bank :D )
Tembusan ke CAMAT : bayar 100 Ribu (ini juga udah di tawar..:(
huihh ternyata hari gini masih aja ada yang kayak gini..)

Abis itu ngurus izin usaha SIUP di kantor walikota Bekasi
tepatnya di BPPT (Balai Pengurusan Perizinan Terpadu)…, ternyata tidak sesulit
yang saya bayangkan…, sempat terlintas mau pake jasa usaha aja tinggal bayar
lebih untuk jasanya.. cuma karena penasaran dan semangat 45 nya untuk mau maju
jadi saya urus sendiri..:P. Pas daftar di Front Officenya
Gak Neko neko.. cuma tinggal kasih :
1. Foto copy SKDU dari camat.
2. Foto copy KTP penanggung jawab usaha
3. Materai 2 Lembar (6000)
4. Biaya Administrasi: 250.000
Jadinya tinggal tunggu sekitas 5 hari kerja (Emang sgitu sih kalo baca baca di
Internet www.kotabekasi.go.id tentang urus siup di BPPT)

Nahhh abis SIUP jadi tinggal daftar ke DINKES Kota Bekasi, di sini juga gak banyak neko neko kok.
Tinggal daftar ke bagian pelayanan Makanan & Minuman ambil formulir jangan lupa bawa sample produknya.
Biayanya 300 Ribu (Ini biaya sudah semua, termasuk bayar penyuluh dan snack
untuk pas hari H penyuluhan nanti yang 1 hari penuh dari pagi sampe sore).
Cuma emang di DINKES nya itu yang agak lama karena harus menunggu total 30
pendaftar untuk penyuluhan barengnya, kemaren aja pas daftar urutan 17 pas bulan

February (kalo gak salah) nunggu sekitar sebulanan lah. Nah kalo mau cepet dari proses pendaftaran sampe penyuluhan langsung aja daftar rame rame 30 orang biar bisa langsung dapat penyuluhan hehehe

Nah pas hari H penyuluhan, itu akan seharian penuh mendapatkan bimbingan dari DINKES dimana materinya kurang lebih tentang cara pengolahan bahan yang baik, penyakit pangan, sanitasi, undang undang & Pengawasan Pangan, dll.

Setelah penyuluhan biasanya akan ada kunjungan lapangan ke tempat usaha, kunjungan ini dimaksudkan untuk melihat secara langsung apakah sarana produksi (alat dan mesin, tempat, bahan yang digunakan, bahan pembantu, dll), cara proses pengolahan, dll sudah dilaksanakan dengan baik oleh UKM sesuai dengan prinsip-prinsip kemanan pangan yang telah diperoleh selama penyuluhan.

insyaallah setelah kunjungan & penyuluhan itu baru kita dapatkan surat sertifikat P-IRT dari DINKES.

Sekarang kami sudah mendapatkan sertifikat P-IRT tersebut, hayo para pengusaha makanan (UKM) buruan daftarin usahanya untuk mendapatkan sertifikat P-IRT.

@Imed

http://www.CoklatMentari.com

More aboutSharing pembuatan izin usaha untuk makanan (P-IRT)

Tata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi dan Kesehatan

Diposting oleh Samino

Usaha di bidang farmasi dan kesehatan sering kali dikatakan sebagai jenis usaha yang sangat unik dan bergengsi, karena memerlukan tenaga ahli seperti apoteker, dokter, dan bidan. Berusaha di bidang ini, kita dituntut untuk jeli melihat peluang yang ada dan kapan harus memulainya agar mendatangkan keuntungan. Walaupun, utamanya tetap bertujuan sosial, yaitu menyembuhkan pasien.

Selain keahlian dan kemampuan khusus, diperlukan juga izin-izin usaha dari pihak yang berwenang untuk mendirikan usaha di bidang farmasi dan kesehatan. Buku ini berisi berbagai macam tata cara mengurus perizin usaha di bidang farmasi dan kesehatan, dari pengajuan surat penugasan apoteker, pendirian apotek dan apotek rakyat, pendaftaran surat izin pengobat tradisional dan pengobat tradisional asing, izin usaha industri obat tradisional dan industri kecil obat tradisional, surat izin bidan, sampai cara memperoleh surat izin usaha praktik dokter dan dokter gigi. Buku ini cocok dibaca oleh Anda para apoteker, pengobat tradisional, bidan, dokter, dokter gigi, serta masyarakat yang berminat usaha di bidang farmasi dan kesehatan.

More aboutTata Cara Mengurus Perizinan Usaha Farmasi dan Kesehatan

Memulai Usaha dan Mengurus Perizinannya

Diposting oleh Samino

Sebenarnya usaha apa saja yang memerlukan perijinan? Atau kalau dibalik pertanyaannya, ijin itu digunakan untuk apa saja? Pertanyaan kedua sebenarnya akan jelas bahwa tidak hanya mendirikan usaha saja yang memerlukan perijinan usaha, tapi banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang memerlukan perijinan. Misalnya saja ijin keramaian (untuk restoran dll) dan juga ijin pasang papan nama.
Aturan yang menjadi dasar untuk ini adalah Inpres No 5 Th 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Aturan ini dibuat karena memang sangat banyak keruwetan yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.
Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:
1. Tahapan ijin
Untuk mendapatkan ijin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan ijin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan ijin sementara, ijin tetap hingga ijin perluasan.
2. Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perijinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA)
3. Ijin Per Departemen
Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan ijin usaha disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll
4. Ijin Departemen Terkait
Departemen perdagangan mengeluarkan ijin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap ijin harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.
More aboutMemulai Usaha dan Mengurus Perizinannya

Izin usaha outsourching harus dievaluasi

Diposting oleh Samino

40% perusahaan tak bayar jamsostek

Pemerintah diminta segera mengevaluasi praktek outsourching dan buruh kontrak karena menyimpang dari UU Nomor: 13/2003, dan upaya mensejahterakan buruh. Untuk itu pemberian izin usahanya harus dihentikan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban dihadapan ratusan buruh dalam peringatan hari Pekerjaan Layak Sedunia secara nasional dipusatkan di Lapangan Titi Kuning Medan, Selasa (7/10).

Hadir dalam kesempatan tersebut unsur pengurus DPD KSBSI Sumatera Utara di antaranya Ediman Manik SH, Daulat Sihombing SH, Edward Marpaung serta tiga ratusan buruh dari DPC KSBSI Medan, Binjai, dan Deliserdang.

Menurut Rekson Silaban, pemerintah harus segera mengevaluasi praktek outsourching dan sistem kontrak terhadap pekerja dan untuk sementara menghentikan pemberian izin usahanya.

Jumlah pekerja informal pada 2003 tercatat 37 juta orang telah berkurang sebanyak 9 juta orang, akibat diberlakukannya sistem buruh kontrak dan outsourching oleh pelaku usaha pada akhirnya tidak mensejahterakan pekerja, ujarnya.

Sementara itu, jumlah perusahaan membayarkan iuran Jamsostek karyawannya juga mengalami penurunan dari tahun ke tahun, khususnya setelah maraknya pemberian izin outsourching oleh pemerintah.

Khusus untuk Sumatera Utara, lanjutnya, sebanyak 40 persen perusahaan yang terdata tidak membayarkan iuran karyawannya ke PT Jamsostek, padahal hal tersebut telah melanggar UU Nomor:13/2003, paparnya.

Sistem outsourching dan buruh kontrak telah membuka peluang terjadinya penyimpangan terhadap UU ketenagakerjaan dalam mensejahterakan buruh.

Relasi perburuhan yang tidak adil dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan upah murah, sistem kontrak dan praktek outsourching adalah musuh bersama, sehingga serikat buruh harus bersatu untuk melawan, imbaunya.

Dari lapangan sepak bola Titi Kuning, Medan Johor, para perwakilan buruh mendatangi gedung DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol. Kedatangan mereka diterima Komisi E dipimpin Ketua Rafriandi Nasution, SE, ST didampingi anggota H. Hasnan Said dan anggota Komisi D Harman Manurung dari Partai Buruh, Edy Syahrial dari Jamsostek serta dari Disnaker Sumut.

Usai mendengarkan paparan Ketua Umum KSBSI Rekson Silaban tentang keberatannya diberlakukan sistem outsourching dan buruh kontrak yang diberlakukan perusahaan, ketua Komisi E DPRD Sumut Rafriandi Nasution menyatakan dapat memahami keberatan KSBSI.

Rafriandi berjanji akan menindaklanjuti aspirasi disampaikan KSBSI sesuai prosedur. Sebaga lembaga legislatif, lanjut Rafriandi, pihaknya tetap terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya kepada pihak eksekutif sebagai mitra.
SUmber : (Erwan Efendi & Syahrizal-fjr)
More aboutIzin usaha outsourching harus dievaluasi