40% perusahaan tak bayar jamsostek
Pemerintah diminta segera mengevaluasi praktek outsourching dan buruh kontrak karena menyimpang dari UU Nomor: 13/2003, dan upaya mensejahterakan buruh. Untuk itu pemberian izin usahanya harus dihentikan.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban dihadapan ratusan buruh dalam peringatan hari Pekerjaan Layak Sedunia secara nasional dipusatkan di Lapangan Titi Kuning Medan, Selasa (7/10).
Hadir dalam kesempatan tersebut unsur pengurus DPD KSBSI Sumatera Utara di antaranya Ediman Manik SH, Daulat Sihombing SH, Edward Marpaung serta tiga ratusan buruh dari DPC KSBSI Medan, Binjai, dan Deliserdang.
Menurut Rekson Silaban, pemerintah harus segera mengevaluasi praktek outsourching dan sistem kontrak terhadap pekerja dan untuk sementara menghentikan pemberian izin usahanya.
Jumlah pekerja informal pada 2003 tercatat 37 juta orang telah berkurang sebanyak 9 juta orang, akibat diberlakukannya sistem buruh kontrak dan outsourching oleh pelaku usaha pada akhirnya tidak mensejahterakan pekerja, ujarnya.
Sementara itu, jumlah perusahaan membayarkan iuran Jamsostek karyawannya juga mengalami penurunan dari tahun ke tahun, khususnya setelah maraknya pemberian izin outsourching oleh pemerintah.
Khusus untuk Sumatera Utara, lanjutnya, sebanyak 40 persen perusahaan yang terdata tidak membayarkan iuran karyawannya ke PT Jamsostek, padahal hal tersebut telah melanggar UU Nomor:13/2003, paparnya.
Sistem outsourching dan buruh kontrak telah membuka peluang terjadinya penyimpangan terhadap UU ketenagakerjaan dalam mensejahterakan buruh.
Relasi perburuhan yang tidak adil dan diwujudkan dalam bentuk kebijakan upah murah, sistem kontrak dan praktek outsourching adalah musuh bersama, sehingga serikat buruh harus bersatu untuk melawan, imbaunya.
Dari lapangan sepak bola Titi Kuning, Medan Johor, para perwakilan buruh mendatangi gedung DPRD Sumut di Jln Imam Bonjol. Kedatangan mereka diterima Komisi E dipimpin Ketua Rafriandi Nasution, SE, ST didampingi anggota H. Hasnan Said dan anggota Komisi D Harman Manurung dari Partai Buruh, Edy Syahrial dari Jamsostek serta dari Disnaker Sumut.
Usai mendengarkan paparan Ketua Umum KSBSI Rekson Silaban tentang keberatannya diberlakukan sistem outsourching dan buruh kontrak yang diberlakukan perusahaan, ketua Komisi E DPRD Sumut Rafriandi Nasution menyatakan dapat memahami keberatan KSBSI.
SUmber : (Erwan Efendi & Syahrizal-fjr)
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar