Sebenarnya usaha apa saja yang memerlukan perijinan? Atau kalau dibalik pertanyaannya, ijin itu digunakan untuk apa saja? Pertanyaan kedua sebenarnya akan jelas bahwa tidak hanya mendirikan usaha saja yang memerlukan perijinan usaha, tapi banyak konsekuensi dari usaha tersebut yang memerlukan perijinan. Misalnya saja ijin keramaian (untuk restoran dll) dan juga ijin pasang papan nama.
Aturan yang menjadi dasar untuk ini adalah Inpres No 5 Th 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Aturan ini dibuat karena memang sangat banyak keruwetan yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.
Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:
1. Tahapan ijin
Untuk mendapatkan ijin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan ijin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan ijin sementara, ijin tetap hingga ijin perluasan.
2. Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perijinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA)
3. Ijin Per Departemen
Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan ijin usaha disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll
4. Ijin Departemen Terkait
Departemen perdagangan mengeluarkan ijin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap ijin harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.
Aturan yang menjadi dasar untuk ini adalah Inpres No 5 Th 1984 tanggal 11 April 1984 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pengendalian Perijinan di Bidang Usaha. Aturan ini dibuat karena memang sangat banyak keruwetan yang terjadi seputar pendirian badan usaha ini.
Mengutip dari seorang ahli hukum bernama Richard Burton secara sederhana peraturan ini mempunyai 4 hal penting yang perlu diperhatikan karena menjadi sumber masalah, yakni:
1. Tahapan ijin
Untuk mendapatkan ijin usaha (terutama bagi perusahaan besar) diperlukan beberapa tahapan yang harus dilewati. Setiap tahapan ini memakai rekomendasi dari tahapan sebelumnya. Dalam hal ini maka dikenal istilah letter of intent untuk mendapatkan ijin prinsip. Kemudian kita bisa mengenalnya dengan ijin sementara, ijin tetap hingga ijin perluasan.
2. Badan Hukum
Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum (akan dibahas lagi nanti). Bagi usaha yang berbadan hukum, terdapat persyaratan dalam perijinan sehingga muncul berbagai kemungkinan badan hukum. Masalahnya badan hukum yang diatur ini bisa berdasarkan hukum yang berbeda-beda pula yakni Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-undang Hukum Dagang (UUHD) hingga UU Penanaman Modal Asing (UUPMA)
3. Ijin Per Departemen
Badan Usaha bisa dikelompokkan ke dalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang industrinya. Berkaitan dengan hal tersebut maka setiap pengurusan ijin usaha disesuaikan dengan setiap bidang industri yang berhubungan dengan setiap departemennya misalnya pertanian, pertambangan, perindustrian, dll
4. Ijin Departemen Terkait
Departemen perdagangan mengeluarkan ijin terkait dengan operasi badan usaha, namun di luar itu setiap ijin harus disesuaikan dengan bidang lainnya yang terkait. Hal ini secara otomatis akan memperpanjang mata rantai prosedur.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar