NILAI PLUS USAHA BERIJIN

Diposting oleh Samino on Minggu, 15 November 2009

Usaha berizin tentu saja memiliki nilai plus apabila dibandingkan dengan usaha yang tidak berijin. Namun, sebelum berbicara mengenai keuntungan, anda harus mempertimbangkan bahwa mengurus ijin usaha merupakan sebuah kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Perijinan usaha telah diatur dalam Undang- Undang dan merupakan peraturan resmi dari pemerintah yang harus dijalankan oleh siapapun. Sebagai produk hukum, tentu saja peraturan mengenai ijin usaha tersebut berfungsi untuk menjaga kepentingan bersama masyarakat dan tidak merugikan pihak manapun. Karenanya, ijin usaha akan membuat kejelasan usaha dan menjamin hak dari pemilik usaha tersebut untuk dilindungi secara hukum dan juga menjamin hak masyarakat luas agar tidak dirugikan dengan hadirnya usaha tersebut.

Pada dasarnya izin usaha memiliki nilai plus dalam hal jaminan hak hukum. Selain mengurus ijin usaha merupakan kewajiban, pemegang ijin juga memiliki hak-hak yang diatur dalam undang- undang. Salah satu yang terpenting adalah jaminan hukum untuk mendapat perlindungan dari pemerintah apabila terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya pungutan-pungutan diluar pungutan resmi atau pengakuan hak paten merek milik kita oleh orang lain, dan lain-lain. Pemegang izin usaha berhak melaporkan dan mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum. Selain itu, apabila anda memiliki ijin dalam menjalankan usaha, berarti anda tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Karena, apabila anda menjalankan usaha yang tidak berijin, maka sama saja anda melakukan aktifitas ilegal yang melanggar hukum dan dapat diperkarakan. Tentu saja hal ini akan merugikan pelaku usaha.

Selain itu jika suatu usaha yang memiliki ijin yang lengkap dan sah maka yang tadinya misalnya merupakan usaha informal dapat menjadi usaha yang formal dan akan lebih mudah untuk mendapatkan pembiayaan dari perbankan, sehingga dengan dukungan permodalan yang lebih kuat bukan tidak mungkin usaha anda akan semakin berkembang dan besar.

Sudahkah usaha anda mempunyai ijin usaha?, segera lengkapi ijin usaha anda, kami akan membantu memberikan solusi untuk perijinan usaha anda. Salam sukses.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar