Tampilkan postingan dengan label persyaratan kpr. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label persyaratan kpr. Tampilkan semua postingan

Akad Musyarakah Mutanaqishah Untuk Pembiayaan KPR Syariah

Diposting oleh Samino on Selasa, 03 Desember 2013

Pembiayaan dan persyaratan KPR Syariah dengan menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah berprinsip atas kerja sama serta bagi hasil. Bank dan kita sama-sama membeli rumah dengan porsi masing-masing. Selanjutnya rumah itu disewakan, dengan hasil sewanya dibagi-hasilkan kepada kita dan juga pihak Bank. Kita yang berniat untuk menempati rumah itu sekaligus juga menjadi penyewa rumah, oleh sebab kita ingin memiiki rumah tersebut. Maka jelas porsi kepemilikan bank kita beli secara bertahap.

Akad Musyarakah Mutanaqishah Untuk Pembiayaan KPR Syariah

Contohnya harga rumah Rp.200 juta

Bank menyetorkan porsi 80% atau sebesar Rp.160juta dan Anda menyetor porsi 20% atau sebesar Rp.40juta. Dan kemudian terkumpullah uang sebanyak Rp 200 juta.

Uang ini kemudian dibelikan sebuah rumah. Dan rumah itu kemudian disewa oleh kita dengan jangka waktu 10 tahun Atau ssuai kesepakatan). Dengan mematok harga sewa Rp.1.320.000,- setiap bulan.
Karena rumah ini merupakan milik bersama antara kita dan juga Bank, maka jelas hasil sewa itu dibagi antara kita dan Bank. Dengan porsi bagi hasil disepakati sebelumnya. Karena Anda ingin memiliki rumah tinggal tersebut, maka jelas Anda setiap bulan membeli bagian yang dimiliki oleh bank.

Jadi setiap bulan kita membayar ke Bank, misalkan saja sebesar Rp.2.400.000,- Ini telah termasuk biaya sewa yang menjadi bagian Bank dan biaya untuk membeli porsi yang telah dibayar oleh bank. Sehingga di akhir periode atau di akhir tahun ke 10, porsi kepemilikan KPR BCA kita menjadi 100% dan porsi kepemilikan Bank menjadi 0%. Pada saat itulah maka kita menjadi pemilik tunggal rumah tersebut. Karena jelas konsepnya adalah sewa, maka jelas harga sewa dapat berubah dari waktu ke waktu. Jadi dengan cicilan kita juga dapat berubah.
More aboutAkad Musyarakah Mutanaqishah Untuk Pembiayaan KPR Syariah

Persyaratan KPR Bagi Karyawan Secara Umum

Diposting oleh Samino on Kamis, 17 Oktober 2013

Persyaratan KPR Bagi Karyawan Secara Umum
Bila anda memilih cara pembayaran melalui dana KPR, segera siapkan  berkas-berkas persyaratan KPR. Pengiriman berkas KPR dapat dilakukan dengan menyerahkan berkas fotokopi sebanyak 3 rangkap ke Kantor Pemasaran perumahan yang dituju, ditujukan kepada Bagian Pemasaran yang menangani pengambilan unit rumah anda,  untuk diteruskan paralel ke beberapa bank kerjasama dengan developer yang bersangkutan.
  • Persyaratan KPR bagi karyawan
  • KTP suami dan istri
  • Kartu keluarga
  • Akte Nikah
  • NPWP
  • Surat Keterangan Kerja
  • Slip gaji ( 3 bulan terakhir )
  • Mutasi Rekening Koran atau Copy Buku Tabungan ( 3 bulan terakhir)                                                                                                                              
Bila terdapat gabungan transaksi dikarenakan anda melakukan print buku tabungan di atas 3 bulan, jadi mohon agar transaksi dipecah, yaitu dengan meminta rincian detail transaksi pada bank anda terkait, hal ini demi mempercepat dan mempermudah  proses analisa perbankan Copy Advis / Bilyet Deposit apabila ada, sebagai data pendukung analisa perbankan dalam pengambilan keputusan persetujuan KPR anda. Data yang telah diserahkan kepada pihak perumahan, akan diperlakukan secara private and confidential, dan tidak dapat diminta kembali, apabila dianggap tidak diperlukan lagi, maka data akan didestroy.

Bila penghasilan anda ( termasuk penghasilan gabungan suami istri ) adalah di atas 3X lipat estimasi angsuran bulanan, jadi apabila anda tidak memiliki hutang lainnya seperti contohnya kartu kredit atau mungkin cicilan mobil dan lainnya, serta BI Checking anda berada dalam kategori lancar ( kolektibilitas 1 ), maka kemungkinan yang besar KPR anda pasti disetujui oleh pihak Bank.  Anda juga dapat menambah DP 50 % untuk mendapatkan kepastian pendanaan melalui KPR Bank kerjasama dengan developer.
More aboutPersyaratan KPR Bagi Karyawan Secara Umum