Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan KPR Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pembiayaan KPR Syariah. Tampilkan semua postingan

Akad Musyarakah Mutanaqishah Untuk Pembiayaan KPR Syariah

Diposting oleh Samino on Selasa, 03 Desember 2013

Pembiayaan dan persyaratan KPR Syariah dengan menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqishah berprinsip atas kerja sama serta bagi hasil. Bank dan kita sama-sama membeli rumah dengan porsi masing-masing. Selanjutnya rumah itu disewakan, dengan hasil sewanya dibagi-hasilkan kepada kita dan juga pihak Bank. Kita yang berniat untuk menempati rumah itu sekaligus juga menjadi penyewa rumah, oleh sebab kita ingin memiiki rumah tersebut. Maka jelas porsi kepemilikan bank kita beli secara bertahap.

Akad Musyarakah Mutanaqishah Untuk Pembiayaan KPR Syariah

Contohnya harga rumah Rp.200 juta

Bank menyetorkan porsi 80% atau sebesar Rp.160juta dan Anda menyetor porsi 20% atau sebesar Rp.40juta. Dan kemudian terkumpullah uang sebanyak Rp 200 juta.

Uang ini kemudian dibelikan sebuah rumah. Dan rumah itu kemudian disewa oleh kita dengan jangka waktu 10 tahun Atau ssuai kesepakatan). Dengan mematok harga sewa Rp.1.320.000,- setiap bulan.
Karena rumah ini merupakan milik bersama antara kita dan juga Bank, maka jelas hasil sewa itu dibagi antara kita dan Bank. Dengan porsi bagi hasil disepakati sebelumnya. Karena Anda ingin memiliki rumah tinggal tersebut, maka jelas Anda setiap bulan membeli bagian yang dimiliki oleh bank.

Jadi setiap bulan kita membayar ke Bank, misalkan saja sebesar Rp.2.400.000,- Ini telah termasuk biaya sewa yang menjadi bagian Bank dan biaya untuk membeli porsi yang telah dibayar oleh bank. Sehingga di akhir periode atau di akhir tahun ke 10, porsi kepemilikan KPR BCA kita menjadi 100% dan porsi kepemilikan Bank menjadi 0%. Pada saat itulah maka kita menjadi pemilik tunggal rumah tersebut. Karena jelas konsepnya adalah sewa, maka jelas harga sewa dapat berubah dari waktu ke waktu. Jadi dengan cicilan kita juga dapat berubah.
More aboutAkad Musyarakah Mutanaqishah Untuk Pembiayaan KPR Syariah