Kemudahan Klaim Asuransi di Commonwealth Life

Diposting oleh Samino on Selasa, 18 Desember 2012

Kemudahan Klaim Asuransi di Commonwealth Life
Kemudahan Klaim Asuransi di Commonwealth Life - Sebagian orang berpikir jika melakukan klaim asuransi keshatan sangat rumit untuk dilakukan. Terlebih jika harus memenuhi prosedur ini dan itu yang seringkali justru membuat pemegang polis merasa lebih baik membayar secara langsung ketimbang memanfaatkan asuransi meraka yang sudah ada. Hal itu mungkin akan terjadi di perusahaan asuransi lainnya, namun berbeda jika anda memiliki polis asuransi di Commonwealth Life.

Proses pengajuan dan proses klaim di Commonwealth Life secara keseluruhan sebenarnya cukup mudah. Karena anda cukup dengan mengisi formulir klaim asuransi jiwa dan melengkapi dengan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis klaim yang diajukan, lalu kami akan menganalisa lebih lanjut klaim yang diajukan sesuai dengan kondisi polis yang ada.

Selain itu kemudahan lainnya untuk mendapatkan formulir klaim asuransi Anda tinggal mengakses website Commonwealth Life di  www.commlife.co.id atau Anda dapat langsung menghubungi kantor pemasaran yang tersebar di seluruh Indonesia.

DOKUMEN UNTUK PERSYARATAN KLAIM

Klaim Jika Meninggal
  • Formulir untuk klaim ( K 1 diisi ahli waris dan K 2 diisi oleh dokter )
  • Polis Asuransi
  • KTP Tertanggung pemegang polis ( SIM bila kecelakaan )
  • KTP ahli waris pemegang polis
  • Sertifikat atau Surat keterangan kematian
  • Surat izin untuk pemakaman atau kremasi
  • Surat evakuasi jenazah pemegang polis ( jika meninggal di luar negeri )
  • BAP dari polisi ( jika meninggal secara tidak wajar dan kecelakaan )
  • Medical Report ( catatan lengkap selama pasien dirawat di rumah sakit )
  • Dokumen lain yang mungkin dianggap perlu oleh Penanggung

Klaim Untuk Rawat Inap / Penyakit Kritis / Pembebasan Premi / Cacat / Penyakit Tak Tersembuhkan
  • Formulir klaim ( M 1 diisi oleh Tertanggung dan M 2 diisi oleh dokter )
  • Polis Asuransi Kesehatan
  • KTP Tertanggung atau bukti diri lain untuk tertanggung tambahan
  • Kwitansi dari RS yang asli / legalisir rumah sakit
  • Medical Report ( catatan lengkap selama pasien dirawat di rumah sakit )
  • BAP dari polisi ( untuk kasus kecelakaan )
  • Dokumen lain yang mungkin dianggap perlu oleh Penanggung

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar