Tips Memilih Jasa Agen Properti

Diposting oleh Samino on Kamis, 21 April 2011

Broker properti profesional memiliki jaringan pemasaran yang cukup luas. Berarti kemungkinan besar rumah itu dapat terjual dengan cepat. Kita juga bisa hemat biaya iklan karena pihak mereka lah yang membiayai iklan dan biaya operasional untuk penjualan tersebut.

Memakai jasa broker properti profesional adalah salah satu cara untuk mempermudah urusan menjual rumah, apartemen atau tanah. Keuntungannya, kita tidak perlu disibukkan oleh tamu atau deringan telepon yang menanyakan penjualan properti. Ini berarti bisa menghemat waktu.

Namun di antara keuntungan tersebut di atas, ada hal-hal yang perlu dicermati. Lakukan hal itu untuk menghindari perselisihan. Hal-hal yang patut dicermati jika ingin menjalin kerja sama dengan broker atau agen properti antara lain :

1. Di dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker dan kamu. Lazimnya, broker itu menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negosiasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut.

2. Jangka waktu perjanjian lazimnya selama tiga bulan. Selama periode tersebut, jika rumah terjual, fair jika si broker mendapatkan komisinya, walaupun penjualannya tidak melalui broker. Alasannya karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual. Setelah waktu tiga bulan, perhatikan klausul ini. Lazimnya ditentukan bahwa walaupun setelah masa perjanjian berakhir, namun jika yang membeli itu adalah orang yang pernah diundang, maka broker tetap berhak atas komisinya. Identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data yang ada di buku tamu, yang biasanya disediakan pada saat open house.

3. Untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan pemilik property. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan pemilik.

4. Ketentuan atas besaran komisi broker, harus jelas dan tegas di dalam perjanjian tersebut. Masing-masing pihak akan menanggung beban pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut.

5. Jangan memberikan legal document (sertifikat) asli, cukup fotokopi yang diberi tanda silang di tengahnya.

6. Contact person dari perusahaan jasa broker tersebut harus jelas. Broker yang bersangkutan harus anggota AREBI (Asosiasi Real Estat Broker Indonesia) agar mudah mengontrolnya jika dirugikan.

7. Jika masih ragu terhadap bahasa yang tertera di dalam perjanjian itu, lebih baik bertanya kepada konsultan hukum. (*)

sumber

{ 0 komentar... read them below or add one }

Posting Komentar