Pada pembelian properti memiliki kewajiban pajak rumah yang dikenakan dari pemerintah. Sama seperti halnya sektor bisnis lain, maka bisnis properti pun dikenakan sejumlah pajak yang diatur dalam hukum perpajakan yang telah ada. Besarnya pajak rumah yang harus dibayarkan juga tergantung dari jenis, nilai properti, dan juga lokasi properti yang bersangkutan .
Misalnya saja jika kita membeli perumahan oleh pihak pengembang, terkadang biaya-biaya tersebut sudah termasuk harga jual rumah namun ada pula penawaran yang menyebutkan biaya-biaya tersebut diluar harga jual rumah, jadi kita harus bisa memperhatikan secara teliti mengenai penawaran-penawaran yang ada.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pajak ini telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 yang mulai berlaku sejak Januari 1986. Dengan batas nilai jual properti yang kena pajak, minimal sejumlah Rp 8 juta. Tetapi undang-undang ini juga memungkinkan pengurangan pajak rumah maksimal 75 %, bahkan jika untuk objek pajak rumah yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak rumah hingga 100%.
Biasanya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret tiap tahunnya, melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan tiap tahun. Dalam bentuk SPPT juga tercantum nama wajib pajak, dengan besarnya pajak yang harus dibayar dan juga perhitungan pajak rumah, lengkap dengan info di bank mana pajak itu harus dibayar. Adapun jumlah pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Dan setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan baik-baik. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan dikenakan denda 2 % per bulan hingga maksimal 24 bulan.
Misalnya saja jika kita membeli perumahan oleh pihak pengembang, terkadang biaya-biaya tersebut sudah termasuk harga jual rumah namun ada pula penawaran yang menyebutkan biaya-biaya tersebut diluar harga jual rumah, jadi kita harus bisa memperhatikan secara teliti mengenai penawaran-penawaran yang ada.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak (pemilik properti). Pajak ini telah ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1985 yang mulai berlaku sejak Januari 1986. Dengan batas nilai jual properti yang kena pajak, minimal sejumlah Rp 8 juta. Tetapi undang-undang ini juga memungkinkan pengurangan pajak rumah maksimal 75 %, bahkan jika untuk objek pajak rumah yang terkena bencana alam akan diberikan pengurangan pajak rumah hingga 100%.
Biasanya, tagihan PBB ini dilayangkan pemerintah setiap bulan Maret tiap tahunnya, melalui aparat desa setempat dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan tiap tahun. Dalam bentuk SPPT juga tercantum nama wajib pajak, dengan besarnya pajak yang harus dibayar dan juga perhitungan pajak rumah, lengkap dengan info di bank mana pajak itu harus dibayar. Adapun jumlah pembayarannya harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah SPPT diterbitkan ke loket-loket terdekat yang disediakan atau ke kantor-kantor bank yang ditunjuk oleh pemerintah. Dan setelah melakukan pembayaran, harap bukti pembayarannya disimpan baik-baik. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan wajib pajak belum membayar, maka akan dikenakan denda 2 % per bulan hingga maksimal 24 bulan.